Kepala Rutan Salatiga Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Lewat Bass TV Terkait Tahanan dan Narapidana

    Kepala Rutan Salatiga Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Lewat Bass TV Terkait Tahanan dan Narapidana
    Kepala Rutan Salatiga Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Lewat Bass TV Terkait Tahanan dan Narapidana

    SALATIGA - Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga ikuti talk show bersama Bass TV terkait dengan Tahanan-Narapidana Rutan Salatiga serta sosialisasikan Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (04/10/2022).

    Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa Rutan Salatiga dalam memberikan dan meningkatkan program pembinaan kepada warga binaan, salah satunya adalah menggandeng Yayasan Hati Beriman Kota Salatiga yang juga menaungi Bass FM atau Bass TV.

    Bersama Yayasan Hati Beriman, Andri Lesmano menjelaskan dan mensosialisasikan Undang Undang Pemasyarakatan terbaru kepada masyarakat serta mengenalkan kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Salatiga.

    Andri menjelaskan bahwa Undang Undang Pemasyarakatan yang baru ini telah didasarkan pada prinsip Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia yang berdasarkan dengan Pancasila dan UUD 1945.

    "Sistem Pemasyarakatan sendiri telah mengedepankan 8 Asas antara lain Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Proporsionalitas, Kehilangan  kemerdekaan sebagai satu satunya penderitaan dan Profesionalitas, " Ungkapnya.

    Dalam acara talk show sendiri Andri juga menyampaikan bahwa warga binaan di Rutan Salatiga juga diberikan berbagai macam pembinaan selama menjalani pidana. Diantaranya pembinaan rohani, keterampilan-keterampilan, sehingga saat bebas nanti mereka mendapatkan bekal yang positif.

    Selain itu Andri juga menerangkan bahwa teman-teman yang menjalani pidana di Rutan ini tidaklah selamanya buruk, seperti pandangan banyak orang. Tetapi mereka baru menjalani cobaan hidup, yang harus selalu diberikan dorongan ataupun motivasi serta bekal pembinaan  agar nantinya saat keluar bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesama.

    "Perlu diketahui bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak, Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan.

    Lebih lanjut, agar Warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan  memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

    (N.Son/***)

    jawa tengah salatiga kemenkumham jateng rutan salatiga karutan salatiga andri lesmano sosialisasikan uu pemasyarakatan uu pemasyarakatan bass tv narapidana tahanan warga binaan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan HUT TNI Ke-77, Korem 073/Makutarama...

    Artikel Berikutnya

    HUT TNI Ke-77, Korem 073/Makutarama Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami